22. Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS, adalah daftar Pemilih hasil pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Pemilihan umum atau Pemilihan terakhir dengan mempertimbangkan DP4. 23. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT, adalah DPS yang telah diperbaiki oleh PPS dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. 24.
”Sepanjang memenuhi syarat untuk menjadi pemilih, kami daftarkan sebagai pemilih,” ujarnya saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Minggu (2/7/2023). Dalam rapat pleno terbuka tersebut, KPU menetapkan 204.807.222 pemilih masuk dalam DPT.
Pemilih kategori ini bisa memilih dengan bukti KTP elektronik di TPS yang sesuai alamat KTP pukul 12.00-13.00. 9. DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) adalah daftar yang diperuntukkan bagi pemilih yang melakukan pindah memilih dari TPS asal ke TPS tujuan. Caranya, mengurus surat pindah memilih (form A5) di kelurahan, paling lambat 30 hari sebelum
KPU telah menetapkan bahwa pada Pemilu 2024 mendatang terdapat 204.807.222 DPT. Lalu apakah kita sudah terdaftar sebagai pemilih tetap? Berikut cara mengecek atau mengetahui DPT secara online: Kunjungi situsweb resmi KPU ( kpu.go.id) Klik tombol opsi di sisi kanan atas tampilan web untuk handphone lalu pilih Cek DPT Online.
KPU menyatakan jumlah pemilih di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2020 akan dibatasi paling banyak 500 orang. "Pemilih di dalam TPS pada waktu yang sama paling banyak 12 pemilih sesuai dengan protokol kesehatan," kata Komisioner KPU Dewa Raka Sandi dalam uji publik virtual. Setiap pemilih yang datang ke TPS juga akan dicek suhu tubuhnya.
YZBZX.
daftar nama pemilih tetap per tps