MAQDIR ISMAIL & PARTNER LAW FIRM HENDROPRIYONO AND ASSOCIATES KONTRA MEMORI BANDING Atas Memori Banding Penuntut Umum pada komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 37/Pid.B/TPK/2011/Pn.Jkt.Pst tanggal 21 Desember 2011 atas nama Terbanding Eddie Widiono Suwondho Doni
1. Perlawanan Perlawanan atau biasa disebut dengan istilah verzet merupakan upaya hukum yang diajukan terhadap putusan verstek yaitu putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Tergugat; Baca Juga : Putusan Verstek Dalam Perkara Gugatan 2. Banding
Menerima Kontra Memori Banding dari TERBANDING (TERDAKWA); Menolak Permohonan banding dari PEMBANDING (Penuntut Umum); Menolak semua alasan ? alasan Banding dari PEMBANDING (Penuntut Umum) dalam Memori Banding; 4. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 29 Agustus 2017 dalam Perkara Pidana Nomor : 139/PID.B/2017/ PN.MND. Tanggal
Selanjutnya isi dari Kontra Memori Banding ini adalah : 1. Tentang Tanggapan atas Isi Memori Banding Pembanding. 2. Tentang Tidak Terbuktinya Dalil-Dalil Pembanding. 3. Tentang Tepatnya Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama. Ad. 1.
I. Tentang Surat Dakwaan. Bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa SAILENDRA (panggilan endra) melanggar pasal 372 KUHP (Dakwaan Kesatu) dan Pasal 378 KUHP (Dakwaan Kedua) dengan uraian persitiwa pidana sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan dimaksud, sehingga tidak perlu Kami Penasihat Hukum ulangi lagi; II.
JqHVqD.
contoh kontra memori banding pidana